Pakar UGM: Pemerintah Harus Ajarkan Bahasa Isyarat di Sekolah

06 Desember 2021 10:30

GenPI.co Jogja - Pemerhati disabilitas yang juga dosen di departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL), Universitas Gadjah Mada (UGM), Danang Arif Darmawan mengatakan, masyarakat perlu merubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas.

“Masyarakat perlu merubah mindset terhadap disabilitas,” ujarnya mengutip laman UGM, Senin (6/12).

Danang mengharapkan, masyarakat memiliki pengetahuan jika disabilitas merupakan keberagaman.

BACA JUGA:  Top! 180 DC UGM Raih Penghargaan Internasional dari 180 DC Global

“Masyarakat perlu menempatkan warga negara yang bisa membantu pembangunan di Indonesia,” katanya.

Tidak hanya masyarakat, Danang juga menganggap pemerintah harus merubah cara pandang terhadap disabilitas.

BACA JUGA:  Keren Habis! Mahasiswi UGM Ini Raih Medali Emas di IAYSF 2021

Menurutnya, pemerintah harus dapat menempatkan disabilitas sebagai bagian warga negara dengan identitas yang sederajat.

“Aspek keberagaman tidak hanya terkait banyaknya suku, tapi terkait kondisi fisik orang yang beragam dan mereka harus diberi hak dan kewajiban dalam pembangunan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Semeru Meletus, UGM Kerahkan Tim untuk Analisis Dampak Bencana

Danang memandang jika selama ini perhatian pemerintah sudah cukup baik.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya peraturan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Beleid itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, yang menekankan perlindungan kelompok rentan dan marjinal seperti perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, difabel, dan lainnya.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas.

Meski begitu, Danang merasa pemerintah masih lamban dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Secara peraturan memang sudah ada, tapi pemerintah perlu meningkatkan penerapannya,” katanya.

Danang berpendapat dalam penerapan perlu adanya kerja sama di lintas sektor demi mewujudkan aksesibilitas bagi disabilitas.

“Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung akses disabilitas di ruang publik. Lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bisa melakukan sosialisasi mengenai keberadaan penyandang disabilitas di sekolah,” katanya.

Menurut Danang, salah satu hal yang bisa dilakukan di sekolah umum yaitu mengajarkan bahasa isyarat.

“Siswa bisa mempelajari bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan disabilitas secara baik,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA