Dituding Berbisnis Tes PCR, Erick Thohir: Itu Keputusan Rapat!

19 November 2021 16:30

GenPI.co Jogja - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjawab tudingan beberapa pihak terhadap dirinya yang terlibat bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Erick menceritakan, kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada 25 Oktober 2021.

Selain itu, ada juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Koordinator Penanganan PPKM Darurat Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan, serta para menteri terkait.

BACA JUGA:  Syarat Perjalanan di Bandara Adisutjipto, PCR Berlaku 3x24 Jam

Menurutnya, kebijakan itu dikaji secara transparan di dalam rapat terbatas tersebut.

“Saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya,” ujar Erick di dalam webinar yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII) bertajuk “Penanganan Pandemi COVID-19: Kontroversi Tes PCR- Bisnis atau Krisis”.

BACA JUGA:  KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Masa Berlaku Syarat PCR

Erick mengakui, Kementerian BUMN turut mendukung saat tes PCR pertama muncul pada Maret atau April 2020 di Tanah Air.

Saat itu, dirinya mengaku belum mengerti tes PCR.

BACA JUGA:  Jawab Tudingan, Mahfud: Rekomendasi Impor Alkes Tak Sembarangan

Namun, saat berkoordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian BUMN memutuskan untuk membantu mengaktifkan 18 laboratorium PCR.

Pengaktifan laboratorium PCR tersebut bekerja sama dengan rumah sakit BUMN dan sejumlah rumah sakit pemda.

Menurutnya, keputusan pihaknya itu merupakan bagian dari semboyan Presiden Jokowi “kerja, kerja, kerja”, yang berarti pemerintah hadir untuk rakyat.

“Kami ditekankan oleh Bapak Presiden jangan pernah lelah melayani rakyat,” katanya.

Sejak awal pandemi, lanjutnya, pemerintah telah semaksimal mungkin melayani masyarakat untuk bekerja demi kemanusiaan dengan menganut paham “recovery” dan “responsibility”.

“Recovery yang dimaksud, akan melakukan segala upaya percepatan untuk penyelamatan jiwa manusia. Tetapi tetap responsibility, adalah melakukan seluruh kegiatan kemanusiaan tersebut dengan penuh tanggung jawab baik secara administrasi, hukum, dan jauh dari kepentingan pribadi,” jelasnya.

Kebijakan wajib untuk PCR, menurutnya, bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Dia juga mengatakan, saat ini tarif tes PCR sudah ditekan menjadi Rp300 ribu dari awal Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Harga tersebut, menurutnya masuk ke dalam kategori murah dan sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP yang sudah mendampingi, bukan berarti penentuan harga yang ditentukan oleh sendiri. Dan ini juga ditetapkan oleh Kemenkes sesuai dengan tupoksi. Jadi bukan ditentukan oleh sendiri,” tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA