GenPI.co Jogja - Anggota DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi menyebut kebijakan rekam sidik jari untuk pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Wates memberatkan.
Terutama bagi pasien yang sedang mengalami sakit berat, lansia maupun anak.
Hamam mengatakan BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan pasien rujukan BPJS harus melakukan rekam sidik jari dan tidak bisa diwakilkan.
“Ini memberatkan, terutama bagi pasien berat, lansia da anak. Proses finger print sekitar lima menit, bisa menimbulkan antrean panjang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/3).
Hamam mengungkapkan dalam kondisi tertentu, semisal pasien poli jiwa maka akan timbul permasalahan yang semakin rumit.
Sebab tidak semua pasien poli jiwa ini bersedia untuk dibawa ke rumah sakit dan biasanya diwakilkan ke relawan atau keluarga untuk konsultasi atau mengambil obat.
“Bagi pasien poli jiwa ini ada banyak keluhan, sejak November 2022 ada pemberlakukan rekam sidik jari,” tuturnya.
Dia menyebut BPJS pun akan mengeluarkan sanksi jika tak rekam sidik jari maka kepersertaan BPJS akan dihapus atau disetop obat serta layanannya.
“Pasien peserta BPJS tidak bisa memperoleh haknya kalau seperti ini,” ujarnya.
Sementara, Direktur RSUD Wates Eko Budiarto mengatakan kebijakan tersebut sudah merupakan ketentuan dari BPJS.
Dia menyampaikan ada beberapa kategori pasien yang boleh tak hadir ke rumah sakit. Di antaranya yang kondisi berat, memakai brangkar, kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas.
“Lalu gangguan tremor dan pasien bayi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News