GenPI.co Jogja - Pemda DIY memberikan respons terkait seorang oknum pegawai di Kalimantan Barat ditangkap Polresta Yogyakarta atas kasus jasa pembuatan sertifikat palsu vaksin Covid-19.
Ketua Satgas Percepatan Vaksinasi Covid-19 DIY Sumadi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi jika terbukti ada yang melakukan pemalsuan sertifikat vaksin.
“Kalau ada indikasi, kami akan selidiki dan dilaporkan ke atasannya untuk diperiksa,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/2).
Sumadi meyakini pegawai maupun tenaga kesehatan di DIY tak melakukan pemalsuan data vaksinasi Covid-19.
Dia mengaku sampai saat ini belum pernah memperoleh informasi mengenai adanya pemalsuan data vaksinasi di DIY.
Sumadi menyampaikan ke depannya juga petugas yang di lapangan akan diminta melakukan skrining data secara benar.
“Kami akan minta aparat kepolisian segera mengusut kalau ada indikasi pemalsuan di DIY,” ujarnya.
Polresta Yogyakarta sebelumnya menangkap seorang pria berinisial AA (27) yang menjual jasa sertifikat palsu vaksin Covid-19.
Pegawai honorer Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat tersebut memanfaatkan aksesnya, untuk melayani pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik.
AA menjual layanannya untuk vaksin pertama sebesar Rp 300 ribu, vaksin kedua Rp 300 ribu, dan booster sebesar Rp 400 ribu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News