Cegah Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pemda DIY Siapkan Sanksi

24 Februari 2023 12:00

GenPI.co Jogja - Pemda DIY memberikan respons terkait seorang oknum pegawai di Kalimantan Barat ditangkap Polresta Yogyakarta atas kasus jasa pembuatan sertifikat palsu vaksin Covid-19.

Ketua Satgas Percepatan Vaksinasi Covid-19 DIY Sumadi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi jika terbukti ada yang melakukan pemalsuan sertifikat vaksin.

“Kalau ada indikasi, kami akan selidiki dan dilaporkan ke atasannya untuk diperiksa,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/2).

BACA JUGA:  Yogyakarta Layani Vaksinasi Booster Kedua untuk Warga Luar Daerah

Sumadi meyakini pegawai maupun tenaga kesehatan di DIY tak melakukan pemalsuan data vaksinasi Covid-19.

Dia mengaku sampai saat ini belum pernah memperoleh informasi mengenai adanya pemalsuan data vaksinasi di DIY.

BACA JUGA:  Vaksinasi Booster Kedua Mulai Dilayani di Kota Yogyakarta

Sumadi menyampaikan ke depannya juga petugas yang di lapangan akan diminta melakukan skrining data secara benar.

“Kami akan minta aparat kepolisian segera mengusut kalau ada indikasi pemalsuan di DIY,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pria Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Polresta Yogyakarta sebelumnya menangkap seorang pria berinisial AA (27) yang menjual jasa sertifikat palsu vaksin Covid-19.

Pegawai honorer Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat tersebut memanfaatkan aksesnya, untuk melayani pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik.

AA menjual layanannya untuk vaksin pertama sebesar Rp 300 ribu, vaksin kedua Rp 300 ribu, dan booster sebesar Rp 400 ribu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA