GenPI.co Jogja - Polres Bantul menangkap dua pelaku yang merupakan bagian kelompok pengedar narkoba dan obat terlarang.
Pelaku tersebut yakni DS warga Samigaluh, Kulon Progo dan INR warga Jetis, Kota Yogyakarta. Mereka ditangkap pada 30 Januari 2023 lalu.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan dari penangkap DS ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 969 gram.
“Sedangkan INR kami amankan di tempat DS yang berada di Kasihan. Dari penangkapan INR ini petugas menyita 608 pil berlambang Y,” katanya, Kamis (23/2).
Dari interogasi, ganja tersebut diketahui didapatkan dari seorang kenalan berinisial RS yang berada di daerah Gayo Lues, Aceh.
“Setelah kami selidiki, memang benar pelaku mendapatkannya dari Aceh dengan memesan secara online,” kata dia.
Petugas dari Polres Bantul lalu melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan RS.
“RS masih DPO dan ada informasi yang bersangkutan menanam ganja di daerah pegunungan Gayo Lues, Aceh,” tuturnya.
Ihsan mengatakan petugas belum berhasil menangkap RS. Namun menemukan lahan ganja seluas dua hektare yang pernah dipanen.
“Tanaman ganja milik RS itu dimusnahkan oleh tim gabungan dengan cara dicabut dan dibakar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News