Polres Bantul Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, 969 Gram Ganja Disita

23 Februari 2023 18:00

GenPI.co Jogja - Polres Bantul menangkap dua pelaku yang merupakan bagian kelompok pengedar narkoba dan obat terlarang.

Pelaku tersebut yakni DS warga Samigaluh, Kulon Progo dan INR warga Jetis, Kota Yogyakarta. Mereka ditangkap pada 30 Januari 2023 lalu.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan dari penangkap DS ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 969 gram.

BACA JUGA:  Berhadapan Pantai Selatan, Warga Bantul Dapat Pendampingan Siaga Tsunami

“Sedangkan INR kami amankan di tempat DS yang berada di Kasihan. Dari penangkapan INR ini petugas menyita 608 pil berlambang Y,” katanya, Kamis (23/2).

Dari interogasi, ganja tersebut diketahui didapatkan dari seorang kenalan berinisial RS yang berada di daerah Gayo Lues, Aceh.

BACA JUGA:  Budi Daya Ikan Lele di Bantul Mampu Tingkatkan EkonomI Warga

“Setelah kami selidiki, memang benar pelaku mendapatkannya dari Aceh dengan memesan secara online,” kata dia.

Petugas dari Polres Bantul lalu melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan RS.

BACA JUGA:  Operasi Progo, Polres Bantul Keluarkan 1.093 Tilang Elektronik

“RS masih DPO dan ada informasi yang bersangkutan menanam ganja di daerah pegunungan Gayo Lues, Aceh,” tuturnya.

Ihsan mengatakan petugas belum berhasil menangkap RS. Namun menemukan lahan ganja seluas dua hektare yang pernah dipanen.

“Tanaman ganja milik RS itu dimusnahkan oleh tim gabungan dengan cara dicabut dan dibakar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA