Polresta Yogyakarta Bekuk Pria Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

23 Februari 2023 12:00

GenPI.co Jogja - Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial AA (27) yang diduga menjual jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan pria tersebut merupakan pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.

“Dia menjual jasa ‘tembak’ vaksin,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/2).

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku Tindak Asusila Anak Bawah Umur

AA memanfaatkan aksesnya sebagai pegawai honorer untuk menjual jasa membuat sertifikat vaksin palsu dengan memasukkan data konsumennya ke PeduliLindungi.

Pelaku mematok harga untuk sertifikat palsu vaksinasi pertama sebesar Rp 300 ribu. Kemudian untuk vaksinasi kedua Rp 300 ribu dan vaksinasi booster Rp 400 ribu.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pria Asal Bantul, Aniaya Siswa SMK

“AA juga menjual per paket, untuk vaksin lengkap sebesar Rp 800 ribu,” tuturnya.

Archye mengungkapkan kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari masyarakat pada 10 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:  Penganiayaan di Titik Nol, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pelaku

Petugas kemudian melakukan patroli cyber dan menemukan ada satu akun Facebook yang menawarkan jasa pengisian data vaksinasi di aplikasi peduli lindungi tanpa disuntik.

Polisi lalu berhasil menangkap pemilik akun itu, yakni AA di rumahnya yang berada di Pontianak Barat pada Januari 2023 lalu.

“Pelaku sudah melayani sekitar 200 klien dari DIY dengan keuntungan lebih dari Rp 40 juta,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA