Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber

05 September 2021 18:30

GenPI.co Jogja- Kecanggihan teknologi ternyata diikuti pula dengan munculnya tindak kejahatan, salah satunya kejahatan siber. Kejahatan siber saat ini cukup marak dan pihak kepolisian mengakui hal itu.

Berikut ini 3 saran untuk menghindari kejahatan siber:

1. Cek Detail Pemberitahuan di Email

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan salah satu yang wajib diperhatikan adalah dengan memperhatikan secara detail pemberitahuan email yang diterima. Apalagi saat menggunakan email untuk transaksi keuangan.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha apabila menemukan kejanggalan dalam pemberitahuan email seperti misalnya berubahnya nomor tujuan rekening. Mohon kiranya menghubungi atau memverifikasi kepada penerima terlebih dahulu," tutur Roberto sebagaimana dikutip dari Ayoyogya.com, Minggu, (5/9/2021).

Menurutnya, verifikasi itu penting untuk dilakukan setiap akan melangsungkan transaksi keuangan. Agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

"Apakah betul sudah adanya perubahan nomor tujuan rekening, kalau memang sudah bisa dipastikan silakan untuk dilakukan transaksi keuangan tersebut," imbuhnya.

2. Terapkan Maximum Security terhadap Peralatan Pendukung Pekerjaan

Roberto menjelaskan, terutama bagi pelaku usaha agar senantiasa melakukan keamanan maksimal atau maximum security terhadap seluruh peralatan pendukung dalam pekerjaan.

"Salah satunya adalah email karena ini sangat penting baik kata kunci atau password daripada email itu sendiri termasuk bagaimana penggunaan cara gadget agar betul-betul memperhatikan segi keamanannya," terangnya.

3. Segera Lapor Polisi

Lalu yang terakhir masyarakat juga diimbau apabila menemukan atau sudah merasa menjadi korban kejahatan terutama tindak kejahatan siber agar segera melaporkan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat itu menjadi salah satu kunci penanganannya.

"Kami memohon dan meminta agar seluruh masyarakat berperan aktif langsung melaporkan kepada kepolisian terdekat atau silakan 24 jam menghubungi subdit siber ditreskrimsus Polda DIY," imbau Roberto.

Lebih lanjut Roberto meminta kembali agar masyarakat mewaspadai kejahatan bermodus business e-mail compromise (BEC).

Terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini yang banyak aktivitas akan lebih banyak memanfaatkan jaringan online.

Menurut dia, kejahatan bermodus BEC itu sangat dimungkinkan terjadi kepada siapa saja. Terbukti dengan kasus saat ini yang ternyata cukup tinggi.

"Kejahatan BEC ini bisa terjadi kepada siapa saja dan saat ini memang angkanya cukup tinggi. Tidak hanya di Polda DIY tetapi secara nasional banyak sekali korban," ujarnya.

Bahkan, lanjut Roberto, tindak pidana yang memanfaatkan sistem jaringan online itu sudah menjadi pembahasan secara internasional, bukan lagi level nasional Indonesia saja.

"Dan ini menjadi pembahasan secara dunia internasional karena Indonesia salah satu korban Indonesia. Indonesia menjadi salah satu korban yang tertinggi untuk kejahatan business e-mail compromise ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan siber dengan modus business e-mail compromise (BEC).

Kasus yang melibatkan jaringan internasional itu berhasil menguras harta korban hingga mencapai Rp1,4 miliar.

"Ini adalah kasus yang berkaitan dengan tindak pidana siber. Dalam hal ini keterlibatan ada jaringan internasional, kita katakan sebagai African group dari kejahatan BEC," kata Roberto saat rilis kasus.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra
Polda DIY   Kejahatan Siber   Tips   Email   Polisi  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA