GenPI.co Jogja - Sebanyak 19 truk sampah di Kota Yogyakarta terjaring operasi penertiban karena tak memenuhi spesifikasi.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurniawan mengatakan 19 truk tersebut tak memenuhi ketentuan.
“Belasan truk sampah itu terjaring operasi gabungan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/2).
Operasi gabungan ini dilakukan Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten maupun kota yang memantaatkan TPA Piyungan.
Dody mengungkapkan untuk spesifikasi armada sampah yang memanfaatkan TPA Piyungan sudah ada Perda DIY nomor 3 tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah.
Adapun spesifikasinya yakni dilengkapi pengungkit, ban tidak bocor, bak tertutup dan mempunyai sekat.
Dody mengatakan belasan truk yang terjaring operasi itu karena belum adanya pengungkit atau hidrolis.
“Ada juga truk yang belum mempunyai izin atau rekomendasi membuang sampah ke TPA Piyungan,” ujarnya.
Dody menyampaikan operasi ini akan terus dilakukan. Sanksi pun tak hanya teguran. Namun ke depan akan dilarang membuang sampah ke TPA Piyungan.
“Masyarakat sekitar banyak mengadu, bak truk bocor sehingga sampah berceceran,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News