GenPI.co Jogja - Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat ada peningkatan dua kali lipat jumlah pemohon pendaftaran merek dari UMKM di DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan jumlah permohonan pendaftaran merek dari UMKM pada 2022 sebanyak 2.422 unit.
Sedangkan tahun sebelumnya yakni 2021 lalu tercatat sebanyak 1.255 unit.
“Kategori pemohon yang dominan yakni dari UMKM dibandingkan dari pemohon umum,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/2).
Agung menyampaikan dengan terdaftarnya merek, maka produk dari UMKM bisa lebih terlindungi dan punya kepastian hukum.
“Pelaku usaha punya hak penuh atas produk miliknya,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha terkait perlindungan kekayaan intelektual terutama merek.
Sebab UMKM di DIY saat ini tidak sedikit yang telah merambah pasar nasional maupun internasional.
Terlebih data dari BPS menyebutkan untuk jumlah UMKM di DIY sudah mencapai 342 unit usaha pada 2022 lalu.
“Ini menjadi nilai tambah untuk produk yang dihasilkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News