GenPI.co Jogja - Sejumlah atribut partai politik yang melanggar aturan dan menganggu kenyamanan fasilitas umum bermunculan di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan pihaknya terus melakukan penetiban atribut partai yang dipasang melanggar aturan tersebut.
Dia mengungkapkan sesuai aturan yang berlaku mengenai pemasangan reklame termasuk atribut partai harus memenuhi ketentuan.
Edy Basuki menyampaikan pemasangan tidak boleh dilakukan di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan juga jembatan.
“Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/2).
Edy mengatakan penertiban ini juga merupakan bagian tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP sebagai penegak perda.
“Penertiban dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Gunungkidul,” tuturnya.
Dia menyebut penertiban dilakukan terhadap bannet atau pamflet iklan serta atribut partai termasuk bendara.
Edy mengatakan pihaknya pun mengizinkan dari partai politik untuk mengambil atribut yang telah ditertibkan ke kantornya.
“Sudah ada pemiliknya yang mengambil bendera partai politik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News