Sejumlah Atribut Partai Politik Bermunculan di Gunungkidul

03 Februari 2023 14:00

GenPI.co Jogja - Sejumlah atribut partai politik yang melanggar aturan dan menganggu kenyamanan fasilitas umum bermunculan di Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan pihaknya terus melakukan penetiban atribut partai yang dipasang melanggar aturan tersebut.

Dia mengungkapkan sesuai aturan yang berlaku mengenai pemasangan reklame termasuk atribut partai harus memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:  Top! Begini Cara Gunungkidul Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

Edy Basuki menyampaikan pemasangan tidak boleh dilakukan di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan juga jembatan.

“Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/2).

BACA JUGA:  PPKM Dicabut, Sektor Wisata di Gunungkidul Mulai Menggeliat

Edy mengatakan penertiban ini juga merupakan bagian tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP sebagai penegak perda.

“Penertiban dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Gunungkidul,” tuturnya.

BACA JUGA:  Duh, Kasus Kekerdilan di Gunungkidul Mengalami Peningkatan

Dia menyebut penertiban dilakukan terhadap bannet atau pamflet iklan serta atribut partai termasuk bendara.

Edy mengatakan pihaknya pun mengizinkan dari partai politik untuk mengambil atribut yang telah ditertibkan ke kantornya.

“Sudah ada pemiliknya yang mengambil bendera partai politik,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA