GenPI.co Jogja - Dua ekor burung yakni Elang Alap Jambul dan Elang Brontok dilepasliarkan di Punthok Gondang, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (6/10).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Wahyudi mengatakan dua burung elang tersebut telah dilakukan asesmen dan dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.
“Burung itu telah kembali ke sifat liarnya. Asesmen akan terus dilanjutkan petugas setiap hari,” katanya, Rabu (6/10).
Wahyudi mengungkapkan Elang Brontok berasal dari Stasiun Flora dan Fauna Bunder di Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan Elang Alap Jambul berasal dari Wildlife Rescue Center di Kulon Progo.
Dua satwa itu telah memenuhi sejumlah indikator BKSDA Yogyakarta untuk dilepas ke ekosistem hutan di kawasan Bukit Menoreh.
Menurut Wahyudi, pemilihan lokasi pelepasliaran ini juga telah melalui survey habitat oleh petugasnya.
“Dua satwa ini masuk kategori raptor,” tuturnya.
Bupati Kulon Progo Sutedjo berharap warganya juga ikut mendukung upaya konservasi satwa ini supaya tidak punah.
Menurutnya, lokasi pelepasliaran itu sudah melalui sejumlah survey dan kajian.
“Wilayah Desa Jatimulyo ini bisa mendukung upaya konservasi satwa,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News