GenPI.co Jogja - Warga dari luar daerah bisa mengakses layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua di Kota Yogyakarta, karena tak ada aturan pembatasan asal kependudukan.
Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan layanan vaksinasi booster kedua ini untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas.
“Tidak dibedakan asal kependudukan untuk layanannya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/1).
Aman mengungkapkan layanan vaksinasi booster kedua ini segera dibukan setalah ada kepastian mengenai sistem pencatatan vaksinasi.
Dia pun berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian mengenai mekanisme pencatatan vaksinasi booster kedua.
“Harapannya begitu, sehingga bisa langsung terekam di aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.
Menurut Aman, pencatatan atau perekaman ini cukup penting karena bisa saja dibutuhkan untuk syarat perjalanan.
“Bisa saja sertifikat vaksinasi booster kedua ini dibutuhkan untuk syarat perjalanan,” kata dia.
Adapun untuk capaian vaksinasi booster pertama di Kota Yogyakarta sudah mencapai 121 persen dan booster kedua sekitar 24,7 persen.
“Sejauh ini, booster kedua baru diberikan ke tenaga kesehatan dan lansia,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News