Buang Bayi, Polres Bantul Tetapkan Seorang Wanita Jadi Tersangka

20 Januari 2023 14:00

GenPI.co Jogja - Polres Bantul menetapkan perempuan berinisial WRL tersangka atas kasus pembuangan bayinya sendiri di Kecamatan Sewon pada akhir Desember 2022 lalu.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan WRL dijerat pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana penelantaran anak,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (20/1).

BACA JUGA:  Polres Bantul Sebut Ada 4 Jalur Wisata Rawan Kecelakaan

Jeffry mengungkapkan sesuai dalam pasal 305 da 308 KUHP, orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secar hukum dan pidana.

“Kasus ini kejadiannya membuang bayi yang masuk pada pasal penelantaran anak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jelang Tahun Baru, Polres Bantul Sita Bahan Petasan dan Miras

Jeffry menyampaikan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian membuat laporan polisi.

Mayat bayi yang dibuang tersebut juga dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk divisum.

BACA JUGA:  Bisa Berakibat Fatal! Polres Kulon Progo Awasi Produk Ciki Ngebul

Sedangkan untuk pacar dari pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak terlibat dalam pembuangan bayi.

Jeffry mengatakan penyidik masih akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan orang lain makan akan diproses hukum.

“Termasuk pacar tersangka tentunya. Kalau terlibat, akan kami proses hukum,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA