GenPI.co Jogja - Polres Bantul menetapkan perempuan berinisial WRL tersangka atas kasus pembuangan bayinya sendiri di Kecamatan Sewon pada akhir Desember 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan WRL dijerat pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana penelantaran anak,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (20/1).
Jeffry mengungkapkan sesuai dalam pasal 305 da 308 KUHP, orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secar hukum dan pidana.
“Kasus ini kejadiannya membuang bayi yang masuk pada pasal penelantaran anak,” ujarnya.
Jeffry menyampaikan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian membuat laporan polisi.
Mayat bayi yang dibuang tersebut juga dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk divisum.
Sedangkan untuk pacar dari pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak terlibat dalam pembuangan bayi.
Jeffry mengatakan penyidik masih akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan orang lain makan akan diproses hukum.
“Termasuk pacar tersangka tentunya. Kalau terlibat, akan kami proses hukum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News