Divonis Penjara, Terdakwa Klitih di Yogyakarta Ajukan Kasasi ke MA

13 Januari 2023 12:00

GenPI.co Jogja - Dua terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Yogyakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya ini dilakukan setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DIY dinyatakan ditolak.

Adapun dua terdakwa kasus klitih tersebut yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18).

BACA JUGA:  Asal Usul Klitih, Kini Telah Menyebar ke Luar Daerah

Melalui kuasa hukumnya, mereka menyerahkan surat permohonan kasasi tersebut ke PN Yogyakarta pada Kamis (12/1) lalu.

Kuasa hukum salah seorang terdakwa, Taufiqurrahman mengatakan pihaknya mengajukan kasasi ke MA ini bukan hanya soal terdakwa divonis penjara.

BACA JUGA:  Tok! Terdakwa Klitih di Yogyakarta Divonis 10 Tahun Penjara

“Tapi yang sangat prinsip bagi kami, fakta persidangan jelas terdakwa ini tidak tahu menahu mengenai kejadian klitih di Gedongkuning,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/1).

Taufiqurrahman mengungkapkan dirinya yakin dua terdakwa yakni Ryan maupun Fernandito tidak berada di lokasi saat peristiwa klitih pada 3 April 2022 lalu.

BACA JUGA:  Polres Bantul Tangkap 4 Remaja, Diduga Pelaku Klitih

“Tidak berada di lokasi. Jangankan terlibat, tahu saja tidak,” ujarnya.

Majelis Hakim PN Yogyakarta sebelumnya memberikan vonis lima terdakwa dengan penjara enam sampai 10 tahun pada 8 November 2022.

Tiga terdakwa lainnya, Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri juga sudah mengajukan kasasi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA