GenPI.co Jogja - Usai peristiwa 16 siswa pesta minuman keras di kelas, Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penelusuran penjual mirasnya.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran usai adanya peristiwa yang mengejutkan itu.
“Minuman beralkohol itu dibeli dari seseorang di Piyungan, Kabupaten Bantul,” katanya, Rabu (11/1).
Shavitri mengungkapkan pihaknya melakukan penindakan terhadap penjual miras tersebut dengan berkoordinasi bersama Polresta Sleman.
Dia menyampaikan dalam hal pencegahan, dilakukan peningkatan patroli serta pengawasan. Terutama aktivitas penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami tingkatkan kegiatan patroli saat ham sekolah dengan sasaran siswa di luar lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, ada 16 siswa dari SMPN 3 Berbah yang kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam kelas pada Desember 2022 lalu.
Mereka menggelar pesta miras saat sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan usai penilaian akhir semester.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana mengatakan 16 siswa tersebut kemudian dilakukan pembinaan mental.
“Mereka dibina di pondok pesantren,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News