Nol Sampah Anorganik di Yogyakarta Berlaku, Petugas Masih Persuasif

02 Januari 2023 12:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan nol sampah anorganik, sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS).

Kepala DLH Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan petugas masih bersifat persuasif pada awal pemberlakuan aturan ersebut.

“Petugas kami di depo atau TPS masih persuasif,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/1).

BACA JUGA:  Nol Sampah Anorganik, Yogyakarta Bentuk Satgas Awasi Warga

Petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta serta Linmas juga belum melakukan penjagaan di Depo dan TPS.

“Kami optimalkan petugas dari DLH terlebih dahulu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kelola Sampah di Pasar, Yogyakarta Andalkan 20 Bank Sampah

Gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta ini berdasar dalam SE Wali Kota Yogyakarta dengan nomor 660/6123/SE/2022.

Adapun untuk tujuannya yakni bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru, Wisatawan Malioboro Diminta Pilah Sampah

TPA Piyungan dengan adanya aturan ini, bisa lebih panjang usia teknisnya sebagai tempat pembuangan akhir.

Sgeng mengungkapkan sifat persuasif ini berlaku sampai Maret mendatang, supaya membiasan masyarakat dalam memilah sampah.

“Mulai April, kami akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA