GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan nol sampah anorganik, sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS).
Kepala DLH Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan petugas masih bersifat persuasif pada awal pemberlakuan aturan ersebut.
“Petugas kami di depo atau TPS masih persuasif,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/1).
Petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta serta Linmas juga belum melakukan penjagaan di Depo dan TPS.
“Kami optimalkan petugas dari DLH terlebih dahulu,” tuturnya.
Gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta ini berdasar dalam SE Wali Kota Yogyakarta dengan nomor 660/6123/SE/2022.
Adapun untuk tujuannya yakni bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.
TPA Piyungan dengan adanya aturan ini, bisa lebih panjang usia teknisnya sebagai tempat pembuangan akhir.
Sgeng mengungkapkan sifat persuasif ini berlaku sampai Maret mendatang, supaya membiasan masyarakat dalam memilah sampah.
“Mulai April, kami akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News