Duh, Pedagang Daging di Yogyakarta Ada yang Tak Miliki Herkeuring

21 Desember 2022 14:00

GenPI.co Jogja - Pemkot Yogyakarta menemukan adanya sejumlah pedagang daging sapi yang tak disertai dengan surat herkeuring.

Temuan tersebut diketahui saat petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melakukan pengawasan di sejumlah pasar tradisional menjelang akhir tahun.

Kabid Ketahanan Pangan DPP Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan ada sebanyak delapan pedagang yang tak melengkapi surat herkeuring untuk daging sapi yang dijual.

BACA JUGA:  Pedagang Asongan Ingin Bisa Jualan di Zona II Candi Borobudur

“Delapan pedagang itu kemudian diproses secara yustisi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/12).

Imam menjelaskan surat herkeuring itu wajid dimiliki pedagang sapi karena sebagai bukti kalau dagangan yang dijualnya telah melalui pemeriksaan.

BACA JUGA:  Pedagang Ternak Kulon Progo: SKKH Mahal dan Lama

Daging yang telah melalui pemeriksaan itu pun dipastikan telah memnuhi syarat mutu, kualitas dan keamanan pangannya.

Petugas dari DPP Kota Yogyakarta ini melakukan pengawasan di sejumlah pasar tradisional di antaranya di Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede pada Selasa (20/12).

BACA JUGA:  Unjuk Kebolehan, Pedagang Pasar di Yogyakarta Pentas Kethoprak

Pengawasan juga dilakukan bersama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk penegakan aturan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menambahkan pengawasan ini sebagai bentuk pembinaan ketika ada temuan.

“Kami mengajak Satpol PP, sehingga pengawasannya bersifat yustisi,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA