GenPI.co Jogja - Pemkot Yogyakarta menemukan adanya sejumlah pedagang daging sapi yang tak disertai dengan surat herkeuring.
Temuan tersebut diketahui saat petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melakukan pengawasan di sejumlah pasar tradisional menjelang akhir tahun.
Kabid Ketahanan Pangan DPP Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan ada sebanyak delapan pedagang yang tak melengkapi surat herkeuring untuk daging sapi yang dijual.
“Delapan pedagang itu kemudian diproses secara yustisi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Imam menjelaskan surat herkeuring itu wajid dimiliki pedagang sapi karena sebagai bukti kalau dagangan yang dijualnya telah melalui pemeriksaan.
Daging yang telah melalui pemeriksaan itu pun dipastikan telah memnuhi syarat mutu, kualitas dan keamanan pangannya.
Petugas dari DPP Kota Yogyakarta ini melakukan pengawasan di sejumlah pasar tradisional di antaranya di Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede pada Selasa (20/12).
Pengawasan juga dilakukan bersama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk penegakan aturan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menambahkan pengawasan ini sebagai bentuk pembinaan ketika ada temuan.
“Kami mengajak Satpol PP, sehingga pengawasannya bersifat yustisi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News