GenPI.co Jogja - Polda DIY menangkap lima orang anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya lintas jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta.
Wakil Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan sindikat tersebut memakai sarana e-commerce untuk transaksi.
“Kejahatannya sudah terorganisir, dari pengedar sampai pengecer,” katanya, Senin (20/12).
Dari pengungkapakan kasus itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan total 173.766 obat keras.
Jumlah tersebut rinciannya yakni 94.766 trihexyphenidyl, 4.000 butir tramadol, dan 75.000 butir DMP Nova.
Bakti mengungkapkan awal pengungkapkan kasus ini bermula adanya informasi mengenai pengiriman paket obat keras hingga berujung pada penangkap tersangka berinisial MN.
MN ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman pada 24 November lalu. Petugas juga menyita 4.050 butir trihexyphenidyl dan 2 butir atarax alprazolam.
Dari pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial IA yang membeli obat keras milik MN.
Polisi yang terus melakukan pengembangan, berhasil menangkap beberapa tersangka lain termasuk MK.
MK memiliki peran sebagai pengirim paket obat keras ke wilayah Yogyakarta. Dia ditangkap di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jakarta Timur.
“Dari MK disita 89.900 butir trihexyphenidyl, 75.000 butir pil DMP Nova, dan 4.000 butir pil tramadol hcl,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News