Mulai 2023, Warga Yogyakarta Dilarang Buang Sampah Anorganik ke Depo

28 November 2022 14:00

GenPI.co Jogja - Warga Kota Yogyakarta hanya boleh membuang sampah organik di depo sampah mulai Januari 2023 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan untuk sampah anorganik harus selesai ditangani sejak dari sumbernya.

“Warga wajib memilih sampah dari rumah tangga. Jadi yang boleh dibuang hanya sampah organik,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/11).

BACA JUGA:  Bakar Sampah, 2 Sapi Mati dan 5 Kandang Hangus di Sleman

Sugeng mengungkapkan kebijakan ini berujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

Sugeng menyampaikan sosialisasi kebijakan ini terus digencarkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Duh, Volume Sampah di Bantul Meningkat 10 Ton Setiap Tahun

Nantinya akan ada pengawas atau mandor di depo, tempat pembuangan sampah sementara maupun penggerobak untuk mengawal kebijakan ini.

Sugeng mengayakan penggerobak yang biasa mengambil sampah dari permukiman juga biasanya melakukan pemilahan.

BACA JUGA:  Volume Sampah di Kota Yogyakarta Capai Ratusan Ton per Hari

“Jadi ketika belum dipilah, maka penggerobak harus tanggung jawab memilahnya. Sampah anorganik punya nilai ekonomi,” ujarnya.

Sugeng berharap masyarakat bisa memahami dan menjalankan kebijakan ini, karena kemungkinan masih ada yang tidak memilah sampah.

“Kami harap terbentuk budaya baru di masyarakat untuk memilah sampah dari rumah,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA