GenPI.co Jogja - Bupati Abdul Halim Muslih membeberkan mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul 2023.
Abdul Halim mengatakan dalam penetapan UMK 2023 ini nantinya akan mempertimbangkan kepentingan buruh dan juga pengusaha.
“Ada dua yang punya kepentingan berbeda terkait UMK, yakni pengusaha dan buruh,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/11).
Abdul Halim mengungkapkan pihak dari pengusaha maupun buruh sama-sama mengusulkan mengenai ketentuan UMK.
“Usulan itu ada perbedaan, dan pada akhirnya pemerintah yang ambil keputusan. Nantinya akan mempertimbangkan produktivitas buruh dan kemampuan pengusaha,” tuturnya.
Dalam penetapan UMK ini nantinya juga akan menyesuaikan aturan baru yakni PP nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.
“Keputusan nantinya yang lebih menjamin produktivitas usaha dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Abdul Halim menyebut dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 5,25 persen dari UMK 2022 lalu.
Sedangkan untuk aspirasi dari buruh, UMK 2023 Bantul bisa naik hingga 13 persen.
“Nanti pemerintah mencoba untuk berkompromi mengenai formula baru yang dibuat pemerintah pusat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News