Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

21 November 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. yakni Oon Nusihono yang merupakan penyuap Haryadi Suyuti dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung.

Eksekusi yang dilakukan KPK tersebut berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus pengurusan perizinan.

BACA JUGA:  Kasus Suap, Haryadi Suyuti Disebut Terima Dolar dan Barang Mewah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut berdasar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melakukan eksekusi pada Kamis (17/11),” katanya, Senin (21/11).

BACA JUGA:  Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Oon akan menjalani pidana selama tiga tahun dikurangi lamanya masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

“Selain itu juga kewajiban membayar denda pidana sebesar Rp 200 juta,” ucapnya.

BACA JUGA:  Suap Haryadi Suyuti, Bos PT JOP Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta telah membacakan putusannya yang menyatakan Oon bersalah secara meyakinkan dan melakukan tindak pidana korupsi, Senin (31/10).

Dia terjerat kasus pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.

Dalam dakwaan, Oon memberikan suap berupa 1 unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu.

Kemudian juga 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 Haryadi Suyuti. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA