GenPI.co Jogja - Satpol PP Sleman bersama tim gabungan menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari tiga toko dalam razia yang digelar Selasa (8/11).
Kasatpol PP Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan ada sebanyak 232 botol minuman keras yang disita.
“Penyitaan dilakukan dalam kegiatan razia tim gabungan,” katanya, Rabu (9/11).
Ratusan botol minuman keras yang disita dari berbagai merek dan golongan itu dijual di tiga toko dengan ilegal.
“Toko yang menjadi sasaran razia itu di Kecamatan Mlati, Kalasan dan Ngaglik,” tuturnya.
Shavitri mengungkapkan razia minuman keras tersebut dilakukan rutin dan menjadi komitmen Pemkab Sleman untuk legalisasi usaha.
“Sekaligus juga untuk penegakan Peraturan Daerah mengenai Penjualan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Shavitri menyebut untuk tempat usaha yang boleh menjual minuman keras di antaranya hotel dengan sertifikat bintang tiga, bintang empat dan lima yang dilengkap restoran.
“Kemudian juga pub dan karaoke serta klub malam,” tuturnya.
Sedangkan untuk pasar swalayan yang diperbolehkan yakni khusus minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
“November awal ini, kami telah melakukan razia sebanyak tiga kali,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News