Suap Haryadi Suyuti, Bos PT JOP Divonis 2,5 Tahun Penjara

08 November 2022 12:00

GenPI.co Jogja - Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika yang merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, mendapat vonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (7/11).

Hakim Ketua M . Djauhar Setyadi mengatakan terdakwa juga dikenai denda sekitar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak dibayar maka diganti kurangan 4 bulan.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Berkas Perkara Haryadi Suyuti ke Tipikor Yogyakarta

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/11).

Dandan terbukti bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono memberikan suap ke Haryadi Suyuti.

BACA JUGA:  Kasus Suap, Haryadi Suyuti Disebut Terima Dolar dan Barang Mewah

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 2 tahun penjara.

Dandan yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan merespons vonis tersebut.

BACA JUGA:  Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Kuasa hukum dari Dandan yakni Layung Purnomo mengatakan vonis tersebut merupakan prerogative dari majelis hakim.

Dirinya akan menunggu sikap kliennya dalam waktu tujuh hari pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.

Sedangkan JPU KPK Andri Lesmana, mengapresiasi keputusan dari majelis hakim dalam pemberian vonis itu.

“Apa pun yang kami bacakan dalam tuntutan, diambil alih semuanya pada keputusan ini,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA