Obat Sirop Larang Edar Dipastikan Tak Dijual di Apotek Yogyakarta

03 November 2022 12:00

GenPI.co Jogja - BBPOM Yogyakarta memastikan seluruh apotek maupun layanan kefarmasian di DIY tak menjual obat sirop yang dilarang edar.

Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan sudah dilakukan pengamanan obat sirop dilarang edar.

“Layanan kefarmasian sudah tidak memperjualbelikan,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Puskesmas dan Rumah Sakit di Yogyakarta Diminta Tak Beri Obat Sirup

Obat sirop yang dilarang edar karena kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas itu telah diamankan untuk kemudian dilakukan penarikan.

Trikoranti belum mengungkapkan mengenai jumlah obat bentuk sirop itu yang telah diamankan. Sebab sarana kefarmasian di DIY cukup banyak

BACA JUGA:  Pakar UGM Sebut Larangan Obat Sirop Semestinya Tak Gebyah Uyah

“Semua yang diamankan menunggu untuk proses penarikan dari distributor maupun industri,” tuturnya.

BBPOM juga melakukan pengawalan penarikan obat yang dilakukan distributor maupun industri farmasi itu.

BACA JUGA:  Gangguan Ginjal Akut, RSUP Dr Sardjito: Belum Ada Temuan Dipicu Sirop

Dalam pengawalan, BBPOM bekerja sama dengan lintas sektor lain salah satunya yakni organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Tidak bisa sehari selesai untuk proses penarikan. Kami terus melakukan pengawalan,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyaraat untuk terus memperbarui informasi mengenai obat sirop yang aman.

BPOM sudah menyampaikan obat sirop yang aman dengan dosis yang benar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA