GenPI.co Jogja - BBPOM Yogyakarta memastikan seluruh apotek maupun layanan kefarmasian di DIY tak menjual obat sirop yang dilarang edar.
Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan sudah dilakukan pengamanan obat sirop dilarang edar.
“Layanan kefarmasian sudah tidak memperjualbelikan,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (3/11).
Obat sirop yang dilarang edar karena kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas itu telah diamankan untuk kemudian dilakukan penarikan.
Trikoranti belum mengungkapkan mengenai jumlah obat bentuk sirop itu yang telah diamankan. Sebab sarana kefarmasian di DIY cukup banyak
“Semua yang diamankan menunggu untuk proses penarikan dari distributor maupun industri,” tuturnya.
BBPOM juga melakukan pengawalan penarikan obat yang dilakukan distributor maupun industri farmasi itu.
Dalam pengawalan, BBPOM bekerja sama dengan lintas sektor lain salah satunya yakni organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Tidak bisa sehari selesai untuk proses penarikan. Kami terus melakukan pengawalan,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyaraat untuk terus memperbarui informasi mengenai obat sirop yang aman.
“BPOM sudah menyampaikan obat sirop yang aman dengan dosis yang benar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News