GenPI.co Jogja - Ketua DPD PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana menyatakan menolak rencana pasal perzinahan masuk dalam RUU KUHP.
Deddy menyebut rencana untuk memasukkan pasal perzinahan dalam RUU KUHP itu merupakan niat yang baik.
“Tapi jika menerapkannya di seluruh Indonesia, bisa berdampak kontra produktif,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/10).
Menurut Deddy, Kemenparekraf saat ini tengah menggencarkan berbagai upaya dalam membangkitkan industri pariwisata.
Jika pasal tersebut masuk ke KUHP maka kemungkinan turis tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel bisa dipidana hingga denda Rp 10 juta.
Deddy mengatakan salah satu dampaknya maka berpotensi mengalami penurunan turis asing di Indonesia.
“Turis asing akan memilih berwisata ke negara tetangga,” tuturnya.
Deddy menyebut saat ini length of stay wisatawan asing di Yogyakarta telah cukup baik dan terus meningkat.
Selain itu Satpol PP juga sudah cukup rutin dalam menggelar operasi penggerebekan tindakan asusila di hotel maupun perhotelan.
“Jika rancangan itu disahkan, maka jadi bumerang industri pariwisata,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News