Tolak Pasal Perzinahan, PHRI DIY: Satpol PP Sudah Sering Gerebek

26 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Jogja - Ketua DPD PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana menyatakan menolak rencana pasal perzinahan masuk dalam RUU KUHP.

Deddy menyebut rencana untuk memasukkan pasal perzinahan dalam RUU KUHP itu merupakan niat yang baik.

“Tapi jika menerapkannya di seluruh Indonesia, bisa berdampak kontra produktif,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Anggota PHRI Gunungkidul Diminta Tertib Pajak, Kenapa?

Menurut Deddy, Kemenparekraf saat ini tengah menggencarkan berbagai upaya dalam membangkitkan industri pariwisata.

Jika pasal tersebut masuk ke KUHP maka kemungkinan turis tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel bisa dipidana hingga denda Rp 10 juta.

BACA JUGA:  Antisipasi Okupansi Hotel Merosot, PHRI DIY Siapkan Strategi

Deddy mengatakan salah satu dampaknya maka berpotensi mengalami penurunan turis asing di Indonesia.

“Turis asing akan memilih berwisata ke negara tetangga,” tuturnya.

BACA JUGA:  Relaksasi Penanganan Covid, PHRI DIY: Tanda Kebangkitan Wisata

Deddy menyebut saat ini length of stay wisatawan asing di Yogyakarta telah cukup baik dan terus meningkat.

Selain itu Satpol PP juga sudah cukup rutin dalam menggelar operasi penggerebekan tindakan asusila di hotel maupun perhotelan.

“Jika rancangan itu disahkan, maka jadi bumerang industri pariwisata,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA