KPK Serahkan 3 Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida ke Tim Jaksa

20 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Ipi Maryanti mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi itu telah selesai pada Selasa (18/10).

Para tersangka dan juga barang bukti tahap II yakni EW dan rekan-rekannya pun telah diserahkan penyidik ke tim jaksa.

BACA JUGA:  Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp31,7 Miliar

“Hasil pemeriksaan dan kelengkapan formal dan materiel berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Adapun tiga tersangka itu yakni Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen atas nama Edy Wahyudi (EW).

BACA JUGA:  Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Telusuri Aliran Uang

Kemudian ada Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Tim jaksa akan melanjutkan penahanan para tersangka tersebut, yang masing-masing Selma 20 hari terhitun 18 Oktober hingga 6 November.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi

Tersangka Edy Wahyudi sendiri saat ini ditahan di Kavling C1 di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sedangkan tersangka SGH ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka HS di Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Yogyakarta,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA