GenPI.co Jogja - Haryadi Suyuti yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta didakwa menerima suap untuk penerbitan dua izin mendirikan bangunan.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi yang digelar di PN Kota Yogyakarta pada Rabu (19/10).
Dua izin mendirikan bangunan itu yakni penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton dan MB Iki Wae atau Aston Malioboro.
Dua bangunan tersebut lokasinya berada di kawasa cagar budaya sumbu filosofi,
Dakwaan suap dua izin IMB itu juga berlaku untuk dua pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta, yakni Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta atas nama Nurwidi Hartana.
Kemudian sekretaris pribadi Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Dwi Prastyono mengatakan Triyanto memperoleh perintah mengakomodir pengurusan izin IMB antara OPD dengan pihak swasta.
Haryadi Suyuti menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 170 juta dalam penerbitan IMB yang diajukan dua perusahaan berbeda.
Selain itu juga satu unit mobil Volkswagen Srirocco berwarna hitam tahun 2010 dan satu unit sepeda elektrik.
Sedangkan Nurwidi mendapatkan uang sebesar 6.808 dolar AS dan juga Rp 105 juta.
Penasihat Hukum Haryadi Suyuti, Muh Fahri mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi supaya persidangan bisa lebih cepat, murah dan sederhana.
“Kami akan hadirkan lima saksi dan sudah mempersiapkan bukti,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News