KPK Limpahkan Berkas Perkara Haryadi Suyuti ke Tipikor Yogyakarta

13 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa, salah satunya Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap pengurusan izin, ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Adapun tiga tersangka itu di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Kemudian juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

BACA JUGA:  Haryadi Suyuti Diduga Intervensi Setiap Pengadaan Barang dan Jasa

Pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa tersebut dilakukan pada Rabu (12/10) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

BACA JUGA:  Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa 2 Saksi dari Wiraswasta

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai penerima suap telah selesai dilimpahkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/10).

Setelah pelimpahan itu, penahanan tiga terdakwa menjadi kewenangan dari pengadilan tipikor.

BACA JUGA:  Berkas Diserahkan, Haryadi Suyuti Segera Disidang di Yogyakarta

Para terdakwa ini penahanannya sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.

Ali mengatakan untuk untuk jadwal sidan dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu dari panitera muda tipikor.

“Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA