GenPI.co Jogja - Petugas dari Polsek Kretek, Kabupaten Bantul membekuk seorang pria berinisial DRW asal Purwodadi yang melakukan penggelapan motor milik mahasiswi.
Tindakan pelaku ini dilakukan di objek wisata Pantai Parangtritis Bantul pada 18 September lalu.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan pelaku ditangkap di Indramayu, Jawa Barat saat hendak melarikan diri.
“Pelaku ditangkap saat sedang istirahat di serambi masjid di wilayah pantura,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Rabu (5/10).
Iswantari mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami ke kantor polisi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa memperoleh informasi kalau pelaku di Indramayu.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah menjual motor milik korban itu.
“Motor milik korban telah dijual kepada temannya yang ada di kawasan tempat tinggal pelaku,” tuturnya.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena alasan ekonomi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News