GenPI.co Jogja - Seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) terjerat kasus dugaan penipuan seleksi CPNS dan PPPK terhadap tiga korban, yang salah satunya merupakan mantan gurunya saat SD.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan pihaknya telah menangkan dan menahan seorang anggota DPRD Bantul tersebut.
Dia menyebut ESJ diketahui menawarkan diri bsia meloloskan korban masuk seleksi CPNS atau PPPK.
“Tersangka ini menawarkan bisa membantu masuk seleksi CPNS atau PPPK di Pemkab Bantul,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/10).
Tiga laporan dari korannya itu diterima oleh Ditreskrimum Polda DIY, 24 Maret 2022 silam.
Adapun pelapor atas nama Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumarto.
Mereka tertipu janji ESJ yang bisa membantu meloloskan anaknya dalam seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Bantul 2019 silam.
“Korbannya merupakan anak-anak dari para pelapor,” kata dia.
Sedangkan untuk jumlah kerugian, masing-masing korban berbeda. Mulai dari Rp 40 juta, Rp75 juta, dan Rp150 juta.
Salah seorang korbannya merupakan guru SD tersangka yang ingin anaknya lolos CPNS.
“Pada kenyataannya, sampai penerimaan CPNS ternyata tidak lolos,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News