GenPI.co Jogja - Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut masa kampanye pendek menimbulkan potensi munculnya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan masa kampanye pada Pemilu 2024 lebih pendek dibandingkan 2019 lalu.
Dia menyebut pada Pemilu 2024 mendatang hanya selama 75 hari saja untuk kampanye. Sedangkan pada 2019 lalu digelar enam bulan tiga minggu.
“Pendeknya masa kampanye ini berpotensi memunculkan pelanggaran,” katanya, Kamis (29/9).
Najib mengungkapkan salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi yakni kampanye di luar jadwal.
“Kerawanannya berupa pelanggaran kampanye di luar jadwal,” tuturnya.
Dalam upaya meminimalkan pelanggaran ini, Bawaslu RI telah menyiapkan sejumlah langkah dengan pendekatan pengawasan partisipatif.
Dia pun berharap publik hingga media massa bisa ikut berperan dalam upaya pengawasan.
Menurut Najib, dengan semakin banyak yang mengawasi saat Pemilu 2024 maka bisa menekan potensi terjadinya pelanggaran.
“Kesempatan untuk melanggar semakin sempit dengan semakin banyak yang mengawasi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News