GenPI.co Jogja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menerima sebanyak 18 aduan dari masyarakat terkait pencatutan nama menjadi anggota partai politik.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan partai politik tersebut merupakan bakal calon peserta Pemilu 2024 yang sedang proses klarifikasi.
Dia menyebut mereka yang melakukan aduan setelah mengetahui kalau namanya dicatut melalui situs Info Pemilu 2024.
Tri Asmiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nama ke situs Info Pemilu 2024 jika ingin mengetahui statusnya.
“Jika tercantum dan merasa dirugikan, silakan lapor ke kami,” katanya, Kamis (29/9).
Tri Asmiyanto menyebut mereka yang mengadu ini karena bukan anggota partai politik dan merasa keberatan.
Dia pun menerima laporan itu dan segera menindaklajuti dengan melakukan klarifikasi bersama KPU Gunungkidul.
“Klarifikasi dilakukan ke perwakilan partai politik. Sejauh ini sudah ada enam laporan yang diklarifikasi,” tuturnya.
Tri mengatakan Bawaslu Gunungkidul juga telah membuka poso aduan masyarakat untuk menerima pengaduan.
“Aduan dari masyarakat kemungkinan masih ada,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News