Jaringan Malaysia, Polres Sleman Musnahkan 9,9 Kilogram Sabu

23 September 2022 03:00

GenPI.co Jogja - Polres Sleman memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 9,944 kilogram di halaman Mapolres Sleman, Kamis (22/9).

Sabu tersebut hasil ungkap kasus narkoba jaringan Malaysia, dengan dua orang tersangka yakni DJP (26) dan EK (24).

Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Dony Hendrawan mengatakan tujuan dari pemusnahan ini untuk memutus rantai peredaran narkoba di Yogyakarta.

BACA JUGA:  Kasus Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Keluarkan DPO 2 Orang

“Sekaligus sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Sleman,” katanya dikutip dari situs polressleman.com, Jumat (23/9).

Andhyka mengungkapkan barang bukti sebanyak 9,944 kilogram sabu itu senilai Rp 15 miliar.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku Tindak Asusila Anak Bawah Umur

“Apabila diasumsikan, Satnarkoba Polres Sleman bisa menyelamatkan 200 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Seluruh barang bukti itu sudah melalui uji laboratorium yang dilakukan petugas kesehatan dan kalibrasi Sleman sebelum dimusnahkan.

BACA JUGA:  Polres Bantul Selidiki Laka Mobil Tabrak 10 Motor di Madukismo

Adapun untuk proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar memakai incenerator yang bersuhu 400 derajat.

Andhyka mengajak seluruh stakeholder lembaga serta eleman masyarakat untuk bersinergi menanggulangi narkoba.

“Mari bersama melindungi generasi ke depan,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA