GenPI.co Jogja - Petugas dari Polresta Yogyakarta membekuk dua orang pelaku pengedar pil Yarindo secara ilegal.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan pelaku yang pertama berinisial RN (22) yang ditangkap di daerah Kecamatan Umbulharjo pada Kamis (11/8) lalu.
Deni menyampaikan petugas saat melakukan penggeledahan terhadap RN ada temuan barang bukti berupa pil Yarindo.
“Pelaku mengakui memperoleh pil Yarindo dari YER,” katanya dikutip dari laman resmi Polresta Yogyakarta, Kamis (18/8).
Petugas yang mendapatkan informasi itu kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap YER (22) di daerah Umbulharjo.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa pil Yarindo saat menggeledah oknum pengemudi ojek online itu.
Adapun untuk barang bukti yang disita dari tersangka RN yakni 95 butir pil Yarindo, satu handphone dan juga uang sebesar Rp 50 ribu.
Sedangkan untuk tersangka YER barang bukti yang disita sebanyak 3.700 butir pil yarindo, satu unit handphone dan uang tunai Rp 642 ribu.
Deni mengatakan keduanya dikenai Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News