GenPI.co Jogja - Tersangka penyuap Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen atas nama Oon Nusihono akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 22 Agustus 2022.
Humas PN Yogyakarta Heri Kuriawan mengatakan KPK telah melimpahkan berkas perkara Oon pada 11 Agustus lalu.
“Sidangnya nanti 22 Agustus,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/8).
Heri mengungkapkan PN Yogyakarta juga telah menetapkan tim majelis hakim untuk menangani perkara ini.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk itu akan digelar pekan depan.
Dalam kasus ini, untuk pihak penerima suap yang telah ditetapkan tersangka di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Kemudian juga ada nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
Selanjutnya yakni Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.
Heri mengungkapkan untuk berkas perkara tiga orang penerima suap itu masih belum diserahkan KPK.
“Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga. Semua berkas perkara kemungkinan dilimpahkan ke sini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News