GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan ini juga berlaku untuk tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) yang merupakan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.
“Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai 31 Agustus 2022,” katanya, Kamis (11/8).
Sebelumnya, ketiganya terjerat kasus dugaan suap pengurusan perizinan pendirian apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap ketiganya ini karena penyidik masih butuh waktu dalam pengumpulan barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka pada Jumat (3/6) silam, Haryadi Suyuti menempati rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian untuk NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan TBY ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mereka merupakan pihak yang menerima suap dalam kasus pengajuan izin pendirian apartemen.
Sedangkan untuk pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News