GenPI.co Jogja - Kemendikbudristek mencatat baru sekitar 35 persen formasi PPPK guru yang diajukan pemerintah daerah ke pusat.
Jumlah formasi yang diajukan untuk proses seleksi PPPK tersebut tercatat hingga Juni 2022 lalu.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan formasi PPPK guru yang diajukan pemda sampai saat ini baru 363.631.
“Jumlah itu termasuk formasi guru agama,” katanya dikutip dari laman resmi Kantor Regional I BKN Kota Yogyakarta, Senin (8/8).
Iwan mengungkapkan untuk kebutuhan formasi PPPK pada 2022 ini ada sebanyak 970.410.
Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan dari formasi pada 2021 dan kebutuhan untuk formasi 2022.
“Masih ada 65 persen kebutuhan formasi yang perlu untuk diajukan untuk pemenuhan kebutuhan guru di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pengadaan PPPK Guru 2022 ini nantinya bisa diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun untuk pelamar prioritas terdiri dari tiga kategori. Pertama, prioritas I merupakan pelamar yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.
Kemudian prioritas II adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu juga memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News