Oknum Guru Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab, Sementara Bebas Tugas

05 Agustus 2022 19:00

GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah dan tiga guru atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab.

Kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab dialami oleh salah satu siswa di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Sultan mengatakan kepala sekolah dan tiga guru tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.

BACA JUGA:  Tunggak Biaya, Sebuah Sekolah di Sleman Tahan Ijazah Siswa

“Tidak boleh mengajar sampai nanti ada kepastian,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/8).

Sultan menyebut sanksi terhadap oknum guru yang terlibat dalam kasus dugaan itu masih menanti rekomendasi dari tim yang dibentuk.

BACA JUGA:  Aktivitas Sekolah di Kulon Progo Sumbang Penambahan Kasus Covid

Sultan mengatakan kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan.

“Saya menunggu rekomendasi dari tim,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dugaan Paksa Siswa Berjilbab, ORI Panggil Guru SMAN 1 Banguntapan

Sementara, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pembebasan sementara dari tugas itu telah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan itu terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.

“Mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA