GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah dan tiga guru atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab.
Kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab dialami oleh salah satu siswa di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Sultan mengatakan kepala sekolah dan tiga guru tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.
“Tidak boleh mengajar sampai nanti ada kepastian,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/8).
Sultan menyebut sanksi terhadap oknum guru yang terlibat dalam kasus dugaan itu masih menanti rekomendasi dari tim yang dibentuk.
Sultan mengatakan kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan.
“Saya menunggu rekomendasi dari tim,” tuturnya.
Sementara, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pembebasan sementara dari tugas itu telah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan itu terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
“Mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News