Peluang! Formasi Guru PPPK 2021 Belum Terisi, Tak Dihapus

05 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Kemendikbudristek menjelaskan formasi guru PPPK pada 2021 yang belum terisi, tidak akan dihapus pada pelaksanaan seleksi 2022 ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan masih ada 212.392 formasi di 2021 yang belum terisi.

“Kami tegaskan tidak (dihapus),” katanya beberapa waktu lalu, yang dikutip dari laman resmi Menpan RB, Jumat (5/8).

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022, Daerah Diminta Usulkan Kuota Seusai Kebutuhan

Iwan mengungkapkan kuota sebanyak 212.392 formasi PPPK Guru ini nantinya akan digabungkan dengan jumlah yang diajukan dari pemerintah daerah.

“Sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:  PNS dan PPPK BKN Jadi Pemilik Bimbel Calon ASN, Bakal Disanksi

Iwan juga menyebut ada sebanyak 193.854 guru honorer yang telah memenuhi ambang batas seleksi PPPK pada 2021 silam.

Mereka nantinya akan ditempat di satuan pendidikan berdasar kebutuhan dan kuota yang tersedia.

BACA JUGA:  Jelang Seleksi, BKD DIY Beber Perbedaan PNS dan PPPK

Iwan menyebut mereka yang lulus pada 2021 itu pun tak perlu mengikuti ujian kembali pada seleksi 2022 ini.

Iwan mengatakan prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan.

“Urutan kategori pelamar yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA