Jelang Seleksi, BKD DIY Beber Perbedaan PNS dan PPPK

04 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BKD DIY memberikan penjelasan yang diunggah melalui laman resminya, karena saat ini masih banyak masyarakat yang menanyakan mengenai proses seleksi PPPK maupun CPNS.

BKD DIY menyebut PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:  200 Ribu Lebih Nakes Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK

Mereka yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Negara secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk menjadi PNS secara resmi, ada masa percobaan dulu selama 1 tahun.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022, Daerah Diminta Usulkan Kuota Seusai Kebutuhan

Sedangkan PPPK yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:  PNS dan PPPK BKN Jadi Pemilik Bimbel Calon ASN, Bakal Disanksi

Lalu kapan ada seleksi PPPK dan CPNS pada 2022 ini?

BKD DIY menjelaskan lowongan akan diumumkan secara resmi di laman masing-masing instansi dan juga informasi dari BKD DIY.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyatakan pada 2022 ini akan difokuskan mengangkat tenaga honerer bidang pendidikan dan juga kesehatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA