GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan wanti-wanti kepada calon pelamar tenaga bantu di lingkungan Pemda DIY.
Tenaga bantu merupakan seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat dalam jangka waktu tertentu.
Mereka mengisi formasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dan atau jabatan yang tak dikerjakan ASN.
Melalui situs resminya, BKD DIY menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan kepada calon pelamar karena masih banyak masyarakat yang menanyakan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan yang pertama yakni harus cermat dalam membaca ketentuan dalam pengumuman.
Kemudian jangan sampai salah dalam memilih formasi terkait dengan persyaratan kualifikasi jabatan.
Selanjutnya yakni calon pelamar jangan salah pejabat yang dituju dalam surat lamaran.
Format dokumen surat lamaran juga jangan salah. Kemudian mengenai surat pernyataan, harus sesuai dengan ketentuan instansi.
Dokumen yang dilampirkan juga harus lengkap, dan surat keterangan sehat harus sesuai ketentuan.
Terakhir yakni jangan menambahkan persyaratan yang tidak diperlukan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News