BKD DIY Jelaskan Syarat Umum Pelamar Tenaga Bantu, Nih!

01 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Jogja - BKD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan penjelasan mengenai perekrutan tenaga bantu.

Penjelasan ini diberikan karena masih banyak masyarakat yang menanyakan alur seleksi maupun persyaratannya.

Dikutip dari laman resmi BKD DIY, untuk tahapan seleksi administrasi, ada beberapa persyaratan umum yang harus diketahui pelamar.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022, Daerah Diminta Usulkan Kuota Seusai Kebutuhan

Persyaratan umum itu di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Kemudian tidak pernah dipudana penjara 2 tahun atau lebih. Lalu tidak pernah diberhentikan secara tak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:  PNS dan PPPK BKN Jadi Pemilik Bimbel Calon ASN, Bakal Disanksi

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

BACA JUGA:  Simak! BKD DIY Sosialisasi Proses Seleksi Tenaga Bantu

Lalu mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

Selanjutnya yakni sehat jasmani dan rohani.

Selain itu juga persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA