GenPI.co Jogja - Polda DIY menangkap sebanyak 16 orang yang menjadi pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan selama Operasi Curas Progo 2022 pada 15-18 Juli 2022.
Mereka terlibat dalam 13 target operasi dan satu kasus bukan target operasi terkait curas.
“Mereka rata-rata residivis. Ada juga yang anak di bawah umur, usia 18 tahun ke bawah,” katanya, Jumat (29/7).
Para tersangka ini dalam melakukan tindakan curas, melakukannya dengan merampas atau menarik paksa barang milik korban di jalan umum.
“Biasanya mereka melakukannya antara pukul 19.00 sampai pukul 21.00 WIB,” tuturnya.
Nuredy menyebut ada juga kasus yang ditangani Polres Sleman berupa tersangka yang melakukan ancaman memakai airsoft gun.
Adapun rincian penanganan kasus curas ini, Polda DIY mengungkap 3 kasus, Polresta Yogyakarta 4 kasus.
Kemudian Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul ada 2 kasus, Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 1 kasus.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News