GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sanksi jika diketahui ada PNS maupun PPPK lingkungan BKN menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar calon ASN atau Sekolah Kedinasan.
Sanksi yang telah disiapkan berupa hukuman disiplin sedang atau berat tergantung hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman resmi BKN, sanksi hukuman termuat dalam Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Pemerintah nomo 94 tahun 2022 mengenai Disiplin PNS.
Masyarakat pun bisa melaporkan ketika mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat.
Adapun cara pelaporannya yakni secara langsung dengan membuat laporan tertulis atau dengan online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN.
Setiap pelaporan harus disertakan dengan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video atau lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan larangan menjadi pemilih atau pengajar bimbel itu berkaitan dengan peran BKN.
Dia menyebut BKN merupakan penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.
Satya mengatakan BKN wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan.
“Sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News