PNS dan PPPK BKN Jadi Pemilik Bimbel Calon ASN, Bakal Disanksi

29 Juli 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sanksi jika diketahui ada PNS maupun PPPK lingkungan BKN menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar calon ASN atau Sekolah Kedinasan.

Sanksi yang telah disiapkan berupa hukuman disiplin sedang atau berat tergantung hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari laman resmi BKN, sanksi hukuman termuat dalam Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Pemerintah nomo 94 tahun 2022 mengenai Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022, Daerah Diminta Usulkan Kuota Seusai Kebutuhan

Masyarakat pun bisa melaporkan ketika mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat.

Adapun cara pelaporannya yakni secara langsung dengan membuat laporan tertulis atau dengan online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN.

BACA JUGA:  Jelang Seleksi PPPK Jogja, BKN Beber Kriteria Pelamar Umum

Setiap pelaporan harus disertakan dengan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video atau lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan larangan menjadi pemilih atau pengajar bimbel itu berkaitan dengan peran BKN.

BACA JUGA:  Jelang Seleksi Calon ASN, BKN Keluarkan Surat Edaran

Dia menyebut BKN merupakan penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

Satya mengatakan BKN wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan.

“Sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA