Jelang Seleksi Calon ASN, BKN Keluarkan Surat Edaran

28 Juli 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan edaran kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di lingkungan BKN dilarang menjadi pengajar bimbingan belajar calon ASN.

Selain itu juga dilarang menjadi pemilik bimbingan belajar calon ASN dan atau sekolah kedinasan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan larangan ini karena berkaitan erat dengan peran BKN yang menjadi penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK

“Sistem CAT menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (28/7).

Satya mengungkapkan surat edaran tersebut bertujuan penyelenggaan CAT bebas dari segala bentuk intervensi.

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya

“Segala bisa terjaga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel dan transparan,” tuturnya.

Ketentuan itu tertian dalam SE Kepala BKN nomor 9 tahun 2022 mengenai larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik atau pengajar CASN dan atau sekolah kedinasan.

BACA JUGA:  Jelang Seleksi PPPK Jogja, BKN Beber Kriteria Pelamar Umum

SE ini berlaku untuk pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Satya menyampaikan aturan ini menjadi pedoman bagi pimpinan maupun pegawai dalam menjaga prinsip akuntabilitas.

“Sekaligus transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan atau Sekolah Kedinasan,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA