GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mengusut aliran uang yang diterima tersangka Edy Wahyudi (EW) dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Adapun dua orang saksi itu di antaranya Rosadi Sudjarwono dari pihak swasta dan Dwi Suhartini yang merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa di Gedung Polresta Kota Balikpapan pada Selasa (26/7).
“Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran sejumlah uan yang diterima tersangka EW,” katanya di Jakarta, Rabu (27/7).
Edy Wahyudi terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Anggaran 2016-2017 di Pemda DIY.
Edy Wahyudi merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.
Dia juga sekaligus menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini di antaranya Sugiharto (SGH) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
Kemudian juga Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Dalam kasus ini, KPK menduga tindakan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News