GenPI.co Jogja - Pemerintah pusat meminta kepada daerah untuk mengusulkan kuota formasi dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kebutuhan.
Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB Aba Subagja mengatakan usulan kuota formasi PPPK diharap sesuai kebutuhan.
Aba mengungkapkan pemerintah saat ini fokus melakukan pengalihan status dari tenaga hononer bidang pendidikan menjadi PPPK.
Menurut dia, jika para guru honorer ini tidak diangkat menjadi ASN PPPK maka bisa mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan.
“Dampaknya adalah kualitas pendidikan nasional,” katanya, yang dikutip dari situs Kemendikbudristek pada Rabu (27/7).
Aba mengatakan jangan sampai para guru honorer yang telah lama mengabdi tidak diberi kesempatan untuk menjadi PPPK.
“Kami mohon bantuan semua pemerintah daerah. Jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang telah lama mengabdi,” tuturnya.
Aba menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dari sisi kebijakan. Namun dari pemerintah daerah sendiri masih minim terhadap formasi yang diusulkan.
“Tidak perlu khawatir, karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata dia.
Aba menambahkan peserta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022 sebanyak 193.954 orang akan diprioritaskan diangkat pada 2022.
Jumlah itu, nantinya akan ditambah dengan usulan formasi dari pemerintah daerah untuk kuota pada 2022 ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News