Jelang Seleksi PPPK Jogja, BKN Beber Kriteria Pelamar Umum

22 Juli 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jogja untuk jabatan fungsional guru pada 2022 ini masih dibuka untuk pelamar umum.

Dikutip dari laman resmi BKN Kota Yogyakarta, pada pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini akan berdasar pada regulasi Permen PAN RB Nomor 20 tahun 2022.

Regulasi itu mengatur mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

BACA JUGA:  Jelang Seleksi PPPK Jogja! Berikut Materi Seleksi Kompetensi

Berdasar peraturan tersebut, untuk pengadaan PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar prioritas merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan Honorer di Yogyakarta Prioritas Diangkat PPPK

Selain itu juga lulusan PPG yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sedangkan untuk pelamar prioritas dibagi dalam tiga kategori proioritas.

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya

Rinciannya yakni untuk Prioritas I merupakan mereka yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021; prioritas II adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Sementara untuk prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

BKN juga membeberkan mengenai proses seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA