Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Tetapkan 3 Tersangka

22 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka ini sudah melalui proses pengumpulan informasi dan data hingga temuan bukti permulaan yang cukup.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  KPK Akan Beber Kasus Dugaan Pidana Lain Haryadi Suyuti

Adapun tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW).

Kemudian Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Dalami Pencairan Uang

Sebanyak dua tersangka dilakukan penahanan yakni EW dan SGH untuk 20 hari terhitung 21 Juli hinga 9 Agustus 2022.

EW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Sedangkan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

BACA JUGA:  Dugaan Suap, KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Terbitkan Izin

Sementara untuk HS belum ditahan karena tak menghadiri penggalian penyidik.

Alex mengimbau supaya HS kooperatif untuk hadir dalam panggilan berikutnya.

“Pemanggilan berikutnya akan segera dikirim oleh penyidik,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA