GenPI.co Jogja - Proses penangkapan tersangka kasus klitih di Jalan Gedongkuning Yogyakarta diduga ada maladminstrasi.
Dugaan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng.
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan pihaknya akan menelusuri kembali dugaan kekerasan yang sebelumnya dibantah kepolisian.
“Itu akan kami telusuri lagi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/7).
Kasus klitih yang menyebabkan satu pelahar tewas itu saat ini telah berproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan lima terdakwa yang diajukan ke persidangan.
Adapun kelimanya yakni Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Aduan yang masuk ke ORI DIY itu dari kuasa hukum para terdakwa mengenai dugaan salah tangkap hinga kekerasan saat mereka masih berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto sebelumnya mengatakan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan dan penyidikan seharusnya melalui praperadilan.
Namun saat ini sidang sudah bergulir, dan otomatis mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri sudah tidak berjalan lagi.
“Tinggal di sidang itu terbukti benar apa tidak melakukan atau salah tangkap. Nanti di persidangan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News