Dugaan Salah Tangkap Kasus Klitih di Yogyakarta Ditelusuri

21 Juli 2022 10:00

GenPI.co Jogja - Proses penangkapan tersangka kasus klitih di Jalan Gedongkuning Yogyakarta diduga ada maladminstrasi.

Dugaan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng.

Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan pihaknya akan menelusuri kembali dugaan kekerasan yang sebelumnya dibantah kepolisian.

BACA JUGA:  Pria Ojol Viral Korban Klitih di Yogyakarta Akhirnya Minta Maaf

“Itu akan kami telusuri lagi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/7).

Kasus klitih yang menyebabkan satu pelahar tewas itu saat ini telah berproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan lima terdakwa yang diajukan ke persidangan.

BACA JUGA:  Cegah Klitih, Polres Bantul Rekomendasikan Dibuat Perda Jam Malam

Adapun kelimanya yakni Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Aduan yang masuk ke ORI DIY itu dari kuasa hukum para terdakwa mengenai dugaan salah tangkap hinga kekerasan saat mereka masih berstatus tersangka.

BACA JUGA:  Kerusuhan Babarsari, Sultan HB X: Klitih Saja Ditindak Kok

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto sebelumnya mengatakan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan dan penyidikan seharusnya melalui praperadilan.

Namun saat ini sidang sudah bergulir, dan otomatis mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri sudah tidak berjalan lagi.

“Tinggal di sidang itu terbukti benar apa tidak melakukan atau salah tangkap. Nanti di persidangan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA